NATUNA (Independensi.com) – Sebanyak 1000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong, baru-baru ini. Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya kran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.
Demikian dalam keterangan pers diterima Independensi.com.
Sebelumnya Pemerintah hanya mengijinkan ekspor napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara. Pembatasan ini disinyalir menjadikan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stock ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pd tahun 2017.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah dalam hal ini Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian LHK sepakat memberikan rekomendasi ijin bagi ekspor napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi Laut.
Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 rb ekor dan Kep. Anambas sebanyak 10 ribu ekor.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan bahwa terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, dimana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa ketentuan tersebut, menurut Slamet, pertama, kapal angkut berbendera asing harus memiliki ijin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A; Kedua, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait; ketiga eksportir harus mengantongi ijin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen. KSDAE, Kemen LHK) dan yang keempat proses pemindahan harus dicatat dan dibawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, Dinas terkait dan pihak berwenang lainnya.
“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegas Slamet.
Nilai ekspor perdana 1 Miliar lebih
Sementara itu, Nato, pembudidaya yang melakukan ekspor perdana mengaku merasa senang dengan diijinkannya ekspor langsung ikan napoleon lewat jalur laut.
Nato berharap dengan potensi ekonomi napoleon yang ada di Natuna bisa turut mendongkrak perekonomian masyarakat. Ia menggambarkan dari sekitar 1000 ekor yang diekspor, nilai jualnya mampu mencapai lebih dari 1 milyar. Nilai ini dari target kuota 5.000 ekor yang diperoleh CV. Eka Bina Pratama.
Dalam sambutannya Bupati Natuna, Hamid Rizal mengatakan bahwa masyarakat Natuna, khususnya para pembudidaya ikan dan pengepul ikan, sudah lama menantikan kesempatan ini, agar bisa mengekspor ikan napoleon dan kerapu ke Hongkong.
Bupati juga mengapresiasi, atas sabarnya pembudidaya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspornya keluar dari Kementerian terkait, serta mau mematuhi hukum.
“Terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018,” ujar Hamid Rizal. (eff)