JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz mengungkap proses pembagian “fee” (jatah) atau aliran dana korupsi proyek pengadaan Alquran kepada sejumlah pihak. Terutama dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
“Pada saat penggeledahan KPK di rumahnya Vasko maupun Rizky, apakah saya dan saudara-saudara tahu bahwa kita akan digeledah besok ? Kan tidak. Jadi catatan itu saat kita semua duduk di hotel Akmani di jl Wahid Hasyim,” kata Fadh dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).
“Saudara Rizky tidak ikut, dia di luar tapi pembagiannya kita sepakat semua, ini Senayan, bang Zul sekian. Ini sekian, ini sekian, itu angka presentasinya didudukkan bersama,” kata putra penyanyi dangdut A Rafiq tersebut.
Fadh El Fouz dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Vasko dan Rizky yang dimaksud Fadh adalah Vasko Ruseimy dan Rizky Moelyoputro yaitu rekan Fadh di Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).
“Bukan saya yang menentukan. Saya mencatat kenapa karena saya ketua umumnya mereka takut sama saya. Tapi angka ini didudukkan bersama,” kata Fadh seperti dikutip Antara.
Perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dengan pembagian fee: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
Namun Vasko dalam sidang mengaku tidak tahu apakah ada uang yang mengalir untuk mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
“Saya berkata sejujur-jujurnya, supaya saya tidak ada beban. Saudara Vasko harus jujur. Ia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka, yang bohong saudara Vasko, ia ikut mengantar ke rumah saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan saudara Priyo jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya,” ungkap Fadh.
Ia pun bersumpah bahwa ada uang yang diberikan kepada Priyo.
“Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasko, Samsu mengakui, Dendy mengakui kalau (uang) itu sampai, karena Vasko bekerja kepada suadara priyo jadi dia wajib melindungi Priyo,” tambah Fadh.
Dalam sidang 20 Juli 2017 lalu, Dendy mengatakan ada Rp3 miliar yang diserahkan ke Priyo. Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Alquran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Alquran ke Zulkarnaen Djabar.