PEKANBARU (IndependensI.com) – Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sejak Senin (26/2/2018), menahan Muhammad Syukur (MS) Kepala Dinas Kehutanan Kampar dan Dedi Gusman (DG) selaku Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka diduga melakuka tindak pidana korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar tahun anggaran 2014 – 2015, ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryi Tejo didampingi Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Riau AKBP Dasmin Ginting SIK.
Menurut Dasmin Ginting, kedua tersangka sering melakukan pemotongan terhadap uang perjalanan dinas di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, dan menggunakannya terhadap kepentingan pribadi. Selain itu, kedua pejabat penting di jajaran Dishut Kabupaten Kampar itu, juga sering membuat daftar perjalanan dinas fiktif. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 3,6 miliar.
Nampak kedua tersangka saat keluar dari ruang Direskrimsus Polda Riau sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Untuk proses saat ini, kita masih menahan kedua pejabat penting di Dinas Kehutanan Kab Kampar itu. Namun tidak tertutup kemungkinan, setelah proses berjalan nanti, bisa muncul tersangka lain, kata Ginting.
Adapun alasan penahanan terhadap kedua pejabat di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar itu adalah, untuk lebih memudahkan proses penyidikan terhadap kasusnya. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada mereka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Dasmin Ginting menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus ini sejak 2016 lalu. Kemudian pada 2017, penyidik menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka.
Kemarin kita sudah kirimkan berkas ke kejaksaan dan memperoleh beberapa petunjuk. Sementara untuk mempermudah penyidikan dua tersangka ini kita tahan. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan segera P21 selanjutnya lakukan ke tahap dua, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ir Muhamad Syukri Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar kelahiran Air Tiris – Kampar 17 Agustus 1962 itu, saat menjabat Kasubdin Pengembangan Sumberdaya dan Pelatihan di Dinas Kehutanan Kampar tahun 2008, pernah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu diakui salah seorang panitera di Pengadilan Negeri Bangikinang pada IndependensI namun enggan disebut namanya mengatakan, sesuai putusan nomor 428/PID/.B/2008/PN.BKN.Hakim PN Bangkinang menetapkan dan menghukum Ir Muhammad Syukri dengan kurungan 4 tahun penjara ditambah denda ratusan juta.
Saat itu Muhammad Syukri banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau dengan putusan nomor 161/PID/2009/PTR, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan hakim PN Bangkinang, yaitu 1 tahun 10 bulan. Putusan Pengadilan Tinggi Riau itu keluar Mei 2009. Sementara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui amar putusan nomor 1621K/PIDSUS/2009 tertanggal 19 Agustus 2009 memutuskan, kembali menguatkan putusan PN Bangkinang.
Namun kurang jelas diketahui apakah putusan yang telah inkrah itu dilaksanakan atau tidak. Sebab kata panitera tadi lagi, yang bersangkutan baru lagi ditahan karena terlibat kasus korupsi, imbuhnya. (Maurit Simanungkalit)