Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti  didampingi Dirut Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan serta Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja memberikan keterangan persnya di Jakarta, Kamis 22 Maret 2018

Mulai 24 Maret 2018 Bapertarum Dibubarkan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah secara resmi mulai 24 Maret 2018 akan melikuidasi atau membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), menyusul terbitnya Undang-Undang No 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sejak 24 Maret 2016.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti  dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 22 Maret 2018 mengatakan dua tahun sejak diundangkannya UU Tapera, Bapertarum-PNS otomatis dilikuidasi atau dibubarkan, tentu setelah proses pengalihan hak dan aset peserta pegawai negeri sipil ini sudah tuntas.

“Sesuai UU No 4/2016 itu, pasal 77 disebutkan, dana tabungan milik PNS aktif dan pensiun akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya,”tambah Lana.

Menurut Lana “bagi peserta PNS aktif otomatis akan beralih menjadi peserta Tapera. Mereka akan tetap dipungut iuran sesuai golongannya sampai Badan Pengelola (BP) Tapera terbentuk”.

Lana menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan menyeleksi pembentukan BP Tapera antara lain melalui proses pembentukan panitia seleksi untuk memilih komisioner dan deputi sehingga dapat terbentuk BP Tapera. “Awal tahun depan, BP Tapera sudah berjalan dan diharapkan sudah bisa menjangkau 20.000 orang anggotanya mendapatkan manfaatnya” jelas Lana

Panitia seleksi terdiri dari pihak terkait dengan Ketua Panitia Seleksi adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

Lana juga menambahkan, dengan terbentuknya BP Tapera ke depan diharapkan pada tahap tahap awal penerima manfaat adalah masih para PNS di seluruh Indonesia agar mempunyai kesempatan bantuan untuk mendapatkan hunian layak.

“Untuk kepesertaan secara regulasi memang PNS dan non PNS, swasta dan pekerja mandiri dengan besaran iuran adalah tiga persen dari total penghasilan pekerja dengan rincian 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja mandiri sebesar tiga persen oleh pekerja,” katanya.

Lana juga menjelaskan, pada perkembangan berikutnya, BP Tapera diwacanakan akan diintegrasikan dengan aneka skema bantuan program perumahan pemerintah, termasuk mengundang pihak lain untuk bergabung, misalnya BPJS Ketenagakerjaan dan penyedia program perumahan lainnya seperti Asabri.”Tentu secara bertahap harus dibicarakan dengan seksama,”urai Lana.

Sementara Dirut Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, sejak berdiri pada 15 Februari 1993 berdasarkan Kepres No 14/1993 jo Kepres 46/1994, total aset tunai dan non tunai hampir Rp9 triliun yang terdiri berupa rekening tabungan kelolaan mencapai Rp8,9 triliun dan non tunai berupa gedung dan alat operasional lainnya senilai Rp2,6 miliar.

“Untuk pengembalian Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN), sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada pensiun aktif PT Taspen sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp2,6 triliun,”tambah Heroe

“Sedangkan untuk pengembalian Tabungan PNS pensiun tidak aktif atau punah, akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp688,8 miliar,”pungkas Hereo.

13 comments

  1. Sy pendiun 1 mei 2018, blm ada pengembalian bapertarum bagsimana caranya?, mohon infonya

  2. Bapak saya juga pensiun 2 april ini rincian ditht uang TAPERUM gak ada padahal selama aktf jadi pns gak diambil dan setiap bulan dipotong kemana uangnya ditanyakan pihak Taspen gak tahu solusiny kemana pas

    1. Bapak saya juga pensiun 2 april 2018 ini rincian ditht uang TAPERUM gak ada padahal selama aktf jadi pns gak diambil dan setiap bulan dipotong kemana uangnya ditanyakan pihak Taspen gak tahu solusiny kemana pas

  3. Saya pensiun th 2002 /september
    Tadinya gaji pensiun diterima di BRI
    Sekarang pindah di Bank Bukopin .
    Teman2 saya yg d BRI sudah pada terima uang tab.perumahan.Saya belum menerima.Apa saya harus ke kantpr Taspen atau bagaimana.

  4. Assamu’alaikum
    Ayah saya dinyatakan pensiun mulai 1 mei 2018, ingin mengambil uang perumahan yang belum diambil sepeserpun dari dulu. Dari kemarin sudah berulang kali menelpon kepihak yag bersangkutan untuk menanyakan tentang pengambilan uang perumahan tersebut, tapi tidak pernah di angkat n dilayani dgn baik, kalau pun diagkat tapi dimatikan. Ada apa kira2?
    Apa kah masih bisa di ambil uang nya??
    Terimakasih

  5. saya pensiun per 1 Mei 2018 bagaimanakah cara mengurus pencairan dana taperum ?

  6. saya pensiun tmt. 1 oktober 2012, sampai saat ini di rekening saya belum ada masuk uang penupukan bapertarum, no. pensiun saya 13068277800.

  7. saya pensiun tmt. 1 oktober 2012, sampai saat ini di rekening saya belum ada masuk uang penupukan bapertarum, no. pensiun saya 13068277800.

  8. Kenapa banyak pensiunan PNS yg gak dapat uang pengembalian hasil pemupukan Bapertarum? Termasuk saya sendiri yg pensiun terhitung 1 Maret 2009. Dan bagi yg udah dpt juga merasa aneh, kok jumlahnya sangat berbeda jauh….Seharusnya Bapertarum transfaran menjelaskan semua ini kpd semua pensiunan yg berhak menerimanya, sehingga tidak terjadi masaalah dibelakang hari….

  9. Nip.340009777 pensiun 1 okt 2011 belum menerima pencairan bapertarum…apakah msh ada harapan…trims

  10. Bapertarum pns menyatakan bahwa pengambilan uang pemupukan taperum akan dikembalikan ke pensiun pns tapi faktanya masih banyak pensiunan pns yg belum menerima buktinya kami Moh.yunus kab. Sampang pensiun 1 juli 2013 sampai saat ini tidak dapat lalu kemana uang g dipotong tiap bulan. Tolong bapertarum dijelaskan secara transpran mengapa tdk dapat . Hp. 081231788884

  11. Bagaimana cara pengambilan uang bapetarum nagi PNS yg masih aktif???

  12. Bagaimana cara pengambilan pengembalian tabungan perumahan bagi pns yg msh aktif.

Comments are closed.