YLKI Sarankan Korban First Travel Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Kemenag

Loading

JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan agar puluhan ribu korban penipuan First Travel melakukan gugatan class action terhadap Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, Kemenag dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan yang baik sehingga menyebabkan banyak calon jamaah yang tertipu dan gagal berangkat umroh.

“Kondisi diingkarinya perjanjian keperdataan antara calon jemaah dan First Travel tidak akan terjadi secara eskalatif dan masif jika fungsi pengawasan Kementerian Agama berjalan. Masifnya korban yang mencapai lebih dari 50.000 membuktikan pengawasan Kemenag mandul,” katanya melalui keterangan tertulis, di Kamis (31/8/2017).

Tulus melanjutkan, Kemenga tidak bisa lepas tangan dan harus mencarikan solusi dari masalah yang dialami ribuan calon jemaah umroh First Travel. “Untuk memberikan pelajaran kepada Kemenag karena lalai mengawasi, YLKI mendorong korban First Travel melakukan gugatan class action terhadap Kemenag. Karena YLKI mencatat ada 22.163 pengaduan umrah mangkrak dari enam biro umrah,” tuturnya.

Dia menjelaskan, atas dasar itu pelanggaran yang dilakukan pemilik First Travel akibat kelalaian atau keteledoran Kemenag adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk dilakukan gugatan publik dengan model class action.

Tak hanya itu, selain menuntut tanggung jawab Kemenag, gugatan class action juga bertujuan untuk memberikan efek jera pada pemerintah atas keteledorannya.”Dan kepada biro umrah yang lain agar tidak menipu calon jemaah. Juga untuk mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umrah yang marak dan menjebak konsumen,” ujarnya.