DEPOK – (IndependensI.com) – Tanah warga yang berada didalam Kompleks Perumahan Bella Casa Recident Depok merasa terzolimi karena telah dirampas dan tidak diberikan akses keluar masuk jalan yang melintas milik perumahan tersebut.
Bermula dari kepemilikan tanah kosong, yang telah dimiliki seorang warga bernama Bernas Nainggolan (59) merasa dirampas oleh pengembang perumahan Bella Casa tanpa ada bukti kuat terhadap sebidang tanah seluas 730 m3 (tujuh ratus tiga puluh) yang teletak di Kel Tirtajaya, Kec Sukmajaya, Kab Depok, Jawa Barat.
“Saya merasa bahwa tanah yang saya miliki sebelum adanya perumahan Bella Casa kok sekarang malah tersandera, dan saya merasa hak saya terhadap tanah ini dirampas,” kata Bernas, warga Sidamukti, Kel Sukamaju, Kec Sukmajaya, Kota Depok.
Berdasarkan surat Akta Jual Beli No : 731/Sukmajaya/2006, telah terjadi jual beli dari Haji Ali Idris warga Kampung Serap Rt 02 Rw 03 Kel Tirtajaya Kec Sukmajaya, Depok, yang telah menjual tanahnya dihadapan Notaris Nina Suzana kepada pihak kedua Bernas Nainggolan pada 17 Oktober 2006.
“Saya sendiri telah memiliki Akte Jual Beli sejak 2006, malah sekarang dirampas pihak lain,”ucap Bernas Nainggolah.
Dari data yang dimiliki korban (Bernas-red) sudah jelas telah memiliki dasar hukum, bahkan AJB (Akta Jual Beli) tersebut sudah dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik. tutup nainggolan. (kiki)