JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka.
Neneng diduga ikut menerima suap perizinan proyek Meikarta senilai Rp7 Miliar. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, selain Neneng ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap.
“Pihak lain yang lain yang terkait dengan penanganan perkara kami imbau agar tidak merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum,” ujar Laode dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.
Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Neneng sampai saat ini masih dilakukan upaya penangkapan. “Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” ungkap Febri.(budi/ist)