Sejak bulan Oktober tahun 2017, Badan Karantina Pertanian telah mulai menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (Humas Badan Karantina Kementerian Pertanian)

Karantina Pertanian Terapkan Standar Anti-Suap IS0 37001:2016

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sejak bulan Oktober tahun 2017, Badan Karantina Pertanian telah mulai menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menjadi Unit Pelaksana Teknis yang pertama meraih sertifikasi berstandar internasional untuk Anti Suap.

“Karantina Makassar bahkan tidak saja menjadi unit publik yang pertama di lingkup Kementerian Pertanian, juga unit publik yang pertama di Indonesia,” kata I Putu Gde Indra Yudha, Direktur PT Garuda Sertifikasi Indonesia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/7/2018).

Karantina Makassar, bersama dengan Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT. Hari Mukti Teknik (KANABA) menjadi lembaga publik yang petama mengintegrasikan SNI ISO 37001.2016 ke dalam proses bisnisnya, tambah Yudha.

Sebagai Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) telah mensertifikasi lembaga publik yang telah mampu menerapkan instrumen yang dirancang dalam membantu sebuah organisasi dalam mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap.

Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui penerapan SMAP ini.

Saat ini dari 52 Unit Pelaksana Teknis Karantina, sudah 16 UPT dan bersiap 9 UPT hingga akhir tahun 2018,” kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian. Seluruh wilayah kerja di 16 unit pelaksana teknis masing-masing Karantina Makassar, Mataram, Denpasar, Soekarno Hatta, Balikpapan, Belawan, Medan Tanjung Priok, Uji Standar, Bengkulu, Bandar Lampung, Mamju, Palembang, Tanjung Balai Asahan, Sorong dan Surabaya telah tersertifikasi SMAP.

Sementara 9 unit kerja masing-masing Cilegon, Biak, Jayapura, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Sumbawa dan Gorontalo dalam proses sertifikasi manajemen anti suap. Kinerja dan kredibilitas seluruh jajaran petugas baik di pusat dan unit pelaksana teknis menjadi perhatian kami, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Banun juga menjelaskan untuk pengawasan produk pertanian di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia, Badan Karantina Pertanian telah menerapkan teknologi informasi berupa penerapan sistem bagi kelancaran arus barang.

Saat ini 10 unit pelaksana teknis telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), dan akan terus bertahap integrasi terhadap sistem ini diseluruh Indonesia.

“Single Submission, merupakan inisiasi dari Badan Karantina Pertanian di tahun 2013 dan kini telah di adopsi oleh Kemenko Perekonomian di sektor ekonomi. Ini salah satu terobosan guna memperlancar arus barang yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bagi produk pertanian ekspor dan menjadikan harga lebih terjangkau bagi produk pertanian yang diimpor.

Dalam melakukan pengawasan arus produk pertanian di pelabuhan, khususnya di 5 pelabuhan besar, Belawan, Semarang, Jakarta, Surabaya dan Makassar, Badan Karantina Pertanian juga telah menerapkan sistem e-TPK yang terintegrasi dengan Pelindo. Sehingga seluruh kegiatan arus barang dapat termonitor dengan akurat dan cepat.

Sistem internal yang telah diterapkan di seluruh unit dari Sabang sampai Merauka adalah IQFAST Indonesian Quarantine Full Automation System, “Secara real time, kelancaran arus produk pertanian di seluruh Indonesia dapat termonitor. Tidak hanya itu nilai ekonomi produk ekspor dan impor yang dilalulintaskan dapat secara transparan dilihat,” jelas Kepala Barantan.

Kamipun, secara internal dapat melakukan monitoring kesesuaian pelayanan publik kepada seluruh petugas karantina yang tengah bertugas melalui sistem IQFAST ini.

Selain pengawasan kedisplinan petugas Karantina di seluruh Indonesia merujuk pada PP 53/2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Permentan No. 06/2016 tentang pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkup Kementerian Pertanian, Barantan juga mengembangan sistem karier bagi 3.378 petugas yang 2.190 petugas diantaranya berstatus pejabat fungsional teknis dengan layanan publik 24 jam 7 hari.

Q-MAP, sistem pemetaan SDM Petugas Karantina dengan pembagian zona, “Penempatan petugas sesuai dengan kapasitas juga jenjang karier, sekaligus merotasi pegawai guna mendukung penerapan SMAP, “ pungkas Banun.