JAKARTA (IndependensI.com) – Sebanyak 10 orang jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet jika berkasnya sudah dilimpah penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, Selasa (16/10/2018) mengatakan kesepuluh jaksa tersebut berada dalam Tim Jaksa peneliti (P-16) yang telah ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun demikian Noor Rochmad memastikan pihaknya akan tetap melakukan supervisi terhadap Tim jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta pada saat meneliti berkas tersangka RS. “Jadi tetap akan kita supervise.”
Mantan Kajati Sumatera Utara ini juga menegaskan kalau jajaran kejaksaan akan bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka RS jika sudah dilimpah penyidik Polda.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi sebelumnya pekan lalu mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya, Kajati DKI akan menunjuk dan membentuk Tim Jaksa peneliti berkas perkara tersangka RS.
Dikatakan Nirwan bahwa SPDP atas nama tersangka RS Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018 telah diterima Kejati DKI pada hari Senin (8/10/2018).
Dalam SPDP tersebut, tutur Nirwan, tersangka RS yang juga mantan Tim Sukses Capres/Cawaprs Prabowo-Sandi ini disangka melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU. No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MJ Riyadi)