JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung meminta para kepala desa tidak perlu takut dan ragu lagi di dalam melaksanakan progam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa atau P3MD dengan dana desa yang digulirkan pemerintah.
“Sebab sudah ada TP4 dari kejaksaan yang siap bersinergi mendampingi membangun negeri dari pinggiran dan desa,” kata Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada JAM Intel Yusuf saat menjadi nara sumber forum diskusi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018).
Forum diskusi membahas “Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19/ 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan RI”
Dikatakan Yusuf bahwa pada intinya kejaksaan melalui TP4 siap mengawal pelaksanaan P3MD yang menggunakan dana desa agar dalam pelaksanannya tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat.
“Ini sebagai komitmen kita mendukung pencapaian priortas daerah dalam melaksanakan penggunaan dana desa dalam rangka penguatan pemberdayaan masyarakat desa mewujudkan percepatan pembangunan nasional,” tuturnya.
Penguatan tersebut, tutur Yusuf, dapat diwujudkan dengan bersinergi antara pemerintah daerah, pemerintahan desa, Kemendes PDTT dan kejaksaan sebagai TP4.
Namun, kata Yusuf, kepala desa harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas pembangunan desanya. Sehingga saat perencanaan bisa lebih tepat sisi penganggaran, pelaksanaan, dan mutunya.
“Karena pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan sebagai upaya preventif terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini. (MJ Riyadi)