Ditahan Lagi, Dua Tersangka Korupsi PLN Batubara Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara kembali dijebloskan ke tahanan saat penyerahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang-bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018)

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama PT PLN Batubara (PLN BB) dan Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME), Kokos Jiang .

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018) membenarkan kedua tersangka KW dan KJ ditahan sejak Kamis sore berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani.

“Saya lupa nomor sprint penahanannya. Yang jelas kedua tersangka kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Supardi seraya menyebutkan alasan penahanan didasarkan alasan obyektif dan subyektif.

“Agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu biar mempermudah proses pada tahap penuntutan,” katanya.

Dia menyebutkan berkas perkara kedua tersangka kemungkinan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal Januari 2019. “Saat ini sedang disusun surat dakwaannya”.

Seperti diketahui dalam proses penyidikan di Kejati DKI Jakarta tersangka KW dan JK sempat ditangguhkan penahanannya setelah sempat ditahan pada awal Maret 2018 berdasarkan sempat melakukan penahanan surat perintah penahanan Nomor 463/O.1.1/Fd.1/03/2018 dan464/O.1.1/Fd.1/03/2018.

Adapun kasus dugaan korupsi yang membelit keduanya terkait kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dengan PT TME dalam rangka pembelian cadangan batu bara pada 2012.

Awalnya PT PLNBB telah membayar uang muka Rp 447 miliar kepada PT TME untuk pelaksanaan eksplorasi. Namun dalam perjalanannya PT PLNBB belum mendapat keuntungan terkait uang itu karena proses eksploarsi tambang belum juga terlaksana, sebagaimana yang disepakati.

Dari hasil penyidikan diketahui juga pemberian uang Rp 447 miliar harusnya melalui prosedur RUPS. Namun pada praktiknya tidak dilakukan. Selain itu uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisis laporan PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak. Tapi belakangan PT Sucofindo mencatat laporan tersebut sudah dimanipulasi. (MJ Riyadi)