JAKARTA (Independensi. com) – Kejaksaan Agung menangkap istri pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan berinsial SFW yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi yang diduga dilakukan suaminya PAW.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (06/11/2018) tersangka ditangkap jajaran Pidana Khusus Kejagung di rumahnya Jalan Taman Tlogomulyo, Kelurahan Tlogomulyo Rt 001 Rw 007, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/11/2018).
“Tersangka ditangkap karena tidak kooperatif saat berstatus sebagai saksi. Dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik,” tutur Mukri.
Dikatakannya penangkapan tersangka didasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Print-03/F.2.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 ditanda-tangani Direktur Penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Semarang menggunakan pesawat City Link tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” tutur Mukri.
Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 tanggal 6 November 2018.
Adapun kasusnya berawal ketika suami tersangka yaitu PAW selaku pemeriksa pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Empat dan KPP Jakarta Kebayoran Lama pada 2007 hingga 2013 diduga menerima uang Rp5.243.882.085 dari sejumlah perusahaan serta pihak-pihak lain.
Uang itu diduga sebagai penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan tugas dan kewenangan PAW selaku pejabat fungsional pemeriksa pajak dan PNS pada Ditjen Pajak. “Selanjutnya oleh PAW yang telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah uang tersebut dialihkan ke rekening SFW,” tutur Mukri.
Kemudian uang diduga hasil korupsi itu digunakan antara lain untuk membuka deposito atas nama lain dan bersama-sama PAW membeli aset berupa tanah/bangunan atas nama sendiri maupun nama orang lain. “Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana korupsi,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Tim penyidik Pidsus dalam kasus ini menyangkakan tersangka melanggar pasal 3 ayat (1) huruf a, pasal 3 ayat (1) huruf b, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (MJ Riyadi)