JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Fakhrur Razie yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengah, cicil uang pengganti sebesar Rp800 miliar dari total Rp1,3 miliar yang harus dibayar sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Sabtu (17/11/2018) mengatakan pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan terpidana melalui Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk diserahkan kembali ke kas daerah APBD Murung Raya.
“Pembayaran uang pengganti dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan telah dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sesuai permintaan pengacara terpidana pada Kamis (15/11/2018),” tutur Mukri.
Dia menyebutkan walaupun terpidana sudah membayar uang pengganti, namun pihak kejaksaan masih tetap menyita aset-aset milik terpidana berupa rumah, Tanah dan mobil. “Tapi nanti aset-asetnya akan dikembalikan jika terpidana melunasi sisa uang pengganti Rp 500 juta, yang sesuai janji keluarga terpidana akan dilunasi pada akhir November 2018,” katanya.
Dia menyebutkan terpidana Fakrur Razie Direktur PT Nanang Mulya Grup sampai saat ini masih sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan setempat. (MJ Riyadi)