Terpidana Intan (duduk ditangga) saat ditangkap Tim Kejari Batam dan Intelejen Kejagung

Kejari Batam Tangkap Buronan Pemalsu Dokumen Kapal di Tasikmalaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Buronan kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu (05/12/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengungkapkan Intan yang sudah berstatus terpidana ditangkap di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Terpidana yang berstatus masuk daftar pencarian orang Kejari Batam bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap,” kata Dedie pertelepon, Kamis (06/12/2018) pagi.

Disebutkannya penangkapan terpidana merujuk kepada putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

“Karena ketika terpidana hendak mengajukan Kasasi ternyata sudah melampaui batas waktu yang telah di tetapkan KUHAP,” tutur mantan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.

Dikatakan Dedie dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal terpidana sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara No.395/PID.B/2014/PN.BTM Tanggal 8 Oktober 2014 dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Terpidana Intan dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau terbukti bersalah “Dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.”

Putusan PN Batam, kata Dedie kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau. “Hari ini terpidana akan dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat Lion pukul 11.20 dari Bandung,” tuturnya. (MJ Riyadi)

 

2 comments

Comments are closed.