Tersangka RTU Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surabaya menggunakan rompi tahanan warna pink

Oknum Manager PDAM Pemeras Rekanan Rp1 M Kini Mendekam di Rutan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Oknum Manajer di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya berisinial RTU yang diduga memeras pihak rekanan sebesar Rp1 miliar ditahan pihak Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta sejak Rabu (9/1/2019)

Penahanan dilakukan setelah tersangka ditangkap Tim Penyidik Pidsus Kejagung dibantu Tim Kejari Surabaya di Perumahan Gunung Sari Indah Blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengungkapkan, Kamis (10/1/2019) setelah ditangkap tersangka Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surabaya ini sempat diinapkan atau dititipkan sementara di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

“Pada Rabu paginya tersangka dibawa Tim penyidik ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Sriwijaya dan setelah diperiksa di Pidsus Kejagung langsung ditahan untuk waktu 20 hari,” tutur Mukri

Dia menyebutkan tindakan penangkapan tersangka mengacu pasal 16 ayat (2) KUHAP yang berbunyi untuk kepentingan penyidikan, penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Selain itu pasal 17 KUHAP yang berbunyi Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka RTU (duduk sebelah kiri) oknum Manajer PDAM Surabaya yang memeras rekanan setelah ditangkap aparat Kejaksaan.

Sedang penahanan tersangka mengacu kepada pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP. Antara lain karena tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Kota Surabaya dalam kasus dugaan pemerasan disangka melanggar melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Perbuatan tersangka, kata Mukri, dilakukan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) Chandra Setianto. Sebelumnya tersangka mengintimidasi dan mengancam Chandra tidak diperbolehkan mengikuti lelang jika tidak memberi uang Rp1 miliar.
Akibatnya Chandra terpaksa mentransfer ke rekening bank yang ditentukan tersangka secara bertahap sebanyak delapan kali total Rp900 juta.

Adapun PT CWB yang diperas tersangka adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. (MJ Riyadi)