JAKARTA (IndependensI.com) – Calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan makna di balik pernyataannya soal konsesi lahan dalam acara ‘Konvensi Rakyat’ di Sentul, Bogor tadi malam. Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan, akan menunggu pengembalian lahan atau tanah oleh penerima konsensi dalam skala besar.
Jokowi menegaskan yang dimaksud dengan pengembalian konsensi, bukanlah sebuah paksaan bagi pemilik konsensi untuk mengembalikannya ke negara. “Bukan memaksa. Bukan memaksa. Karena kita juga tahu kepastian hukum itu harus ada. Setiap hak yang diberikan kepada investor, kepada pengusaha, kepada rakyat, kepastian hukumnya harus jelas,” jelas Jokowi di Cilacap, Senin (25/2/2019).
Jokowi menjelaskan bahwa konten pidatonya semalam memang menanggapi pernyataan seorang tokoh yang bersedia mengembalikan hak kelola lahannya kepada negara. Meski tidak menyebutkan nama tokoh, namun jelas isi pidato Jokowi mengacu pada debat pilpres pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo menguasai ratusan ribu hektare tanah di Kalimantan dan Aceh.
Prabowo menimpali dengan membenarkan bahwa dia memiliki tanah tersebut dengan status kepemilikan hak guna usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh negara. Prabowo siap mengembalikan tanah-tanah HGU itu kepada negara dengan menyampaikan pesan daripada dikelola oleh orang asing, lebih baik dikelola oleh dirinya yang nasionalis dan patriot.
“Karena ada yang menyampaikan kalau tanahnya diperlukan negara akan diberikan. Ya saya dengan senang hati akan terima kalau memang diberikan. Sehingga saya tambah lagi bagikan ke rakyat, ini, ini, ini,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan bahwa sepanjang pemerintahannya, sudah ada 2,6 juta hektare lahan yang konsesinya diserahkan kepada rakyat. Hak pengelolaan tanah ini, kata Jokowi, diserahkan kepada kaum adat, ulayat, hingga masyarakat petani dan nelayan.