Jakarta (Independensi.com)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan setiap mutasi dan promosi jaksa di lingkungan atau internal Kejaksaan selalu diputuskan melalui mekanisme rapat pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa, para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badiklat Kejaksaan dengan mempertimbangkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.
Menurut Mukri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2019) mekanisme dan sistem yang sama juga diterapkan terhadap putra Jaksa Agung, Bayu Adinugroho Arianto yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Karena itu karir jaksa Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung,” tutur Mukri seraya menegaskan tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikut sertakan pihak lain diluar struktur dalam urusan mutasi ataupun promosi dimaksud.
Namun, kata dia, perlu disampaikan semua keputusan dan kebijakan tentang promosi dan mutasi merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” tegasnya.
Mukri pun menyebutkan kinerja Bayu cukup hebat dan membanggakan. Antara lain saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.
Ketika itu Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Kementerian Sekretariat Negara memenangkan gugatan perdata lawan warga atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara.
Sedangkan selaku Asintel Kejati Bali berhasil memimpin penangkapan koruptor yang sekian tahun tak pernah bisa ditangkap yaitu Sugiarto Wiharjo alias Alay mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Lampung terkait korupsi uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.
Mukri menyebutkan juga tidak hanya Bayu selaku Asintel Kejati Bali yang mendapat promosi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 06 Maret 2019. Tapi juga Aspidsus Kejati Bali Anton Delianto menjadi Kajari Surabaya.
Karena keduanya, tutur Mukri, dinilai telah berprestasi dan berkontribusi dalam menjadikan Kejati Bali memperoleh penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada tanggal 10 Desember 2018.
Ditambahkannya beberapa Kajari yang dapat predikat WBK/WBBM dari Kementerian PAN RB juga dipromosikan seperti Kajari Deliserdang Asep Margono yang sekaligus meraih penghargaan Sidhakarya Rangking I (Pertama) Kejari Tipe A Berprestasi se-Indonesia dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kemudian Kajari Belitung Sekti Anggraini dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten. Selain itu Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung RI Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan.
Anang berprestasi dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1) dimana pada 2018 berhasil menangkap buronan pelaku kejahatan sebanyak 207 orang dan di Tahun 2019 dari bulan Januari sampai tanggal 4 Maret 2019 sebanyak 28 orang.(MUJ)