JAKARTA (IndependensI.com) – Presiden Joko Widodo mengapresiasi gerak cepat seluruh Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memastikan bahwa Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dapat segera dilaksanakan. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini sudah dituangkan dan ditandatangani Presiden melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 di bulan Juli 2018.
Pernyataan ini disampaikan Presiden saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019. Acara tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
“Perpres strategi itu hanya akan menjadi dokumen yang berdebu, jika kita tidak melaksanakannya,” kata Presiden.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sendiri berfokus pada tiga hal, pertama perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara, dan ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Menurut Presiden, sejauh ini sudah ada berbagai kemajuan yang signifikan dalam tiga hal tersebut.
“Untuk perizinan dan tata niaga ada Online Single Submission (OSS) dan kebijakan satu peta. Untuk keuangan negara ada integrasi perencanaan penganggaran. Tapi tadi yang disampaikan oleh Ketua KPK juga betul, e-planning, e-budgetting, belum semuanya tersistem dalam satu aplikasi platform. Dan untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi ada integrasi penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan,” ucap Presiden.
Presiden menegaskan agar apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan dan tidak hanya dibaca. Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama, berkolaborasi, dan tidak berjalan sendiri-sendiri karena di dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat untuk bersama-sama membuat Indonesia bebas dari korupsi.
“Semua dilakukan bersama-sama, berkolaborasi, jangan lagi ada ego-ego kementerian, ego-ego sektoral, karena rakyat sudah tidak sabar menanti, tidak sabar melihat, dan ingin merasakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tegasnya.