Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Tersangka yang Coba Bunuh Jaksa

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus  percobaan pembunuhan terhadap jaksa Dicky Saputra dari Kejari Bintan dengan tersangka Rian Sabarani (RS).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah mengatakan  SPDP atas tersangka RS sudah diterima pihaknya dari penyidik Polres Tanjungpinang sudah sejak semingggu lalu.
“SPDP tersebut sudah kami terima sejak minggu lalu. Cuma saya tidak ingat nomor maupun tanggal SPDP tersebut diterima. Karena datanya di kantor,” kata Amriansyah saat dihubungi Independensi.com, Sabtu (23/3/2019)
Pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka RS dari penyidik Polres Tanjungpinang untuk diteliti kelengkapannya baik secara formil dan materil.
Sementara itu Kajari Bintan Sigit Pramono mengatakan SPDP oleh penyidik diserahkan ke Kejari Tanjungpinang karena tempat kejadian perkara atau TKP nya di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Memang jaksa yang coba dibunuh tersangka RS adalah jaksa kami dari Kejari Bintan. Tapi karena TKP terjadi di Tanjungpinang, SPDP tentu bermuara ke Kejari Tanjungpinang,” tuturnya.
Dia sendiri belum mengetahui perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut karena sedang umroh. “Cuma terakhir yang saya tahu penyidik masih periksa saksi-saksi,” kata Sigit.
Adapun percobaan pembunuhan terhadap jaksa dari Kejari Bintan ini berhasil digagalkan Polres Tanjungpinang setelah Unit Jatanras pada hari Selasa (12/3/2019) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Kemudian Unit Jatanras seperti disampaikan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko dalam jumpa pers, Jumat (15/3/2019) melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan memantau tersangka yang sedang mengendarai mobil Avanza hitam di seputaran jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjung Pinang, Kepri.
Saat berada di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjung Pinang langsung menyergap dan mengamankan tersangka RS berikut satu pucuk senjata api berikut empat butir amunisi.
“Saat diinterogasi RS yang seorang residivis mengaku berencana melakukan pembunuhan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan salah satu warga binaan di LP Tanjungpinang berinisial I. Tersangka diberikan uang Rp5 juta untuk biaya operasional,” kata Sujoko.
Tersangka RS, tutur Sujoko, atas suruhan I sempat mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS beraksi melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” kata Sujoko.
Dalam kasus ini tersangka RS melanggar pasal 53 jo Pasal 340 KUHP atau melakukan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(MUJ)