Jakarta (Independensi.com)
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, Awaluddin Agung yang menjadi tersangka kasus korupsi dana bergulir Rp5 miliar diduga telah memalsukan data administrasi seolah-olah koperasi dipimpinnya sehat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Salahudin menyebutkan modus itu diduga dilakukan tersangka agar KSP Dana Mandiri dapat dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
“Karena sesuai aturan koperasi dengan kondisi tidak sehat tidak boleh diberikan dana bergulir,” kata Salahudin kepada Independensi.com di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Jumat (29/3/2019) seusai mengikuti Lomba Drone yang diselenggarakan Puspenkum Kejaksaan Agung.
Dia menyebutkan sebelumnya ada verifikasi dari Dinas Koperasi terhadap koperasi-koperasi yang mengajukan untuk dapat dana bergulir. “Ternyata tersangka dapat mengelabui sehingga koperasinya dapat dana bergulir.”
Tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Salahudin mengatakan semua tergantung dari hasil pengembangan penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.
“Tapi untuk sementara ini baru satu tersangkanya yaitu AA,” tuturnya seraya menyebutkan tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar sejak ditangkap dan ditahan, Rabu (27/3/2019).
Disebutkan juru bicara Kejati Sulsel ini penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Cabjari Makassar untuk dimintai keterangan.(MUJ)