DKR Ajak Rakyat Pilih Jokowi Di TPS, Depok Siap Raup 60% Suara

Loading

DEPOK (IndependensI.com) – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok Roy Pangharapan menyerukan agar rakyat jangan ragu untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres No 2 Jokowi dan Ma’aruf Amien saat pencoblosan di seluruh TPS di Indonesia, khususnya di Depok. Menurutnya 5 tahun ke depan Sistim Kesehatan Nasional harus secara serius dibenahi oleh Jokowi dikawal penuh oleh rakyat bersama DKR, agar benar-benar memiliki Sistim Jaminan Kesehatan yang melindungi rakyat.

“Hanya jika Jokowi lima tahun lagi memimpin Republik Indonesia, maka Sistim Kesehatan Nasional yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki menjadi lebih baik.  rakyat bisa menuntut, agar berobat gratis di kelas III rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia oleh Presiden Jokowi menurut Roy Pangharapan sudah jelas akan berbasiskan pada jaminan kesehatan dan pendidikan 250 juta rakyat Indonesia.

“Oleh karenanya DKR sangat berharap Presiden Jokowi kembali memimpin dan memperbaiki sistim jaminan kesehatan menjadi benar-benar konsisten dengan preambule UUD’45,” ujarnya.

Dibandingkan menurutnya, jika Indonesia dipimpin oleh Prabowo Subianto yang tidak memiliki rencana terhadap pembangunan sistim kesehatan dan tidak mengerti cara memperbaikinya, akan membawa bencana besar bagi rakyat Indonesia selama 5 tahun ke depan.

“Jokowi tinggal memastikan seluruh rakyat menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga seluruh rakyat berobat tanpa harus mengeluarkan biaya karena ditanggung oleh negara. Sementara Prabowo Subianto masih awang-awang, belum ada kepastian rencananya,” tegasnya.

Jokowi 60% Di Depok

Roy Pangharapan menggambarkan kemenangan Pasangan Jokowi-Maa’ruf Amien akan mencapai 60% dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 17 April 2019 nanti.

“Jumlah pemilih 1,3 juta lebih. Partai Pendukungn Jokowi-Ma’aruf akan meraup dukungan 30 %. Ditambah dengan kekuatan rakyat yang langsung memilih pak Jokowi sebanyak 30% lagi. Sementara partai oposisi hanya bisa mengumpul sekitar 30%. Jokowi menang di Depok 60%,” ujarnya

DKR Sendiri menurutnya terdiri dari 2.000-an kader dan relawan kesehatan yang efektif bekerja selama ini di 40 RT Siaga.

“Ditotal dari jumlah keluarga yang sudah diadvokasi oleh DKR selama ini ada 20.000-an keluarga. Dikali empat sudah 80 ribu sendiri. Secara solid DKR akan mengumpulkan 100.000 suara untuk Pak Jokowi-Ma’aruf. Sebanyak 10% pemilih Jokowi di Depok dari DKR,” tegasnya.

Untuk memastikan kemenangan Jokowi-Ma’aruf, maka pada hari ini Selasa (9/4) Jam 14.00 sebanyak 2.000 kader dan relawan DKR Depok akan melakukan Deklarasi Dukungan pada Jokowi-Ma’aruf Amin di Gedung Olah Raga (GOR) Gesang Jalan Salam 64 Depok Utara, Beji Kota.

Situasi Kesehatan Nasional

Roy Pangharapan memaparkan selama sebelas tahun DKR telah membantu rakyat untuk mendapatkan kepastian atas hak kesehatannya yang telah dijamin oleh alenia ke IV dari Preambule Undang-Undang Dasar 1945 yaitu,—“…membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia,….”

“Kita semua yang selama ini bekerja di lapangan sudah sebelas tahun menjadi saksi betapa sulitnya memastikan perlindungan segenap bangsa Indonesia dibidang kesehatan sampai saat ini. Seluruh kader dan relawan DKR tahu persis bagaimana sampai saat, walaupun sudah ada BPJS Kesehatan,–namun belum mencerminkan perintah dari alenia ke IV dari Preambule Undang-Undang Dasar 1945. Karena untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara Indonesia, sebagian besar rakyat masih harus membeli perlindungan kesehatannya dengan membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Walaupun sudah membayar iuran BPJS Kesehatan, ternyata tidak semua penyakit, obat-obatan dan pelayanan kesehatan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga rakyat miskin dan tidak mampu masih harus mencari hutang kesana kemari untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan,” katanya.

Dampak dari itu semua katanya adalah,– petugas kesehatan, dokter, perawat, bidan bahkan manajemen rumah sakit,– dalam posisi yang terjepit, antara Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Praktek Kedokteran yang mewajibkan menolong pasien yang membutuhkan,–berhadapan dengan ketiadaan tanggung jawab dari BPJS untuk menanggung penuh seluruh pembiayaan dari pasien.  Sehingga berkali-kali rumah-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terancam bangkrut karena tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan.

“Para petugas kesehatan dokter perawat dan bidan, sampai hari ini juga masih mengeluhkan kecilnya bayaran jasa pelayanan yang mereka abdikan,–tidak sebanding dengan resiko yang mengancam, karena tidak tidak bisa secara maksimal merawat dan mengobati pasien, akibat pembatasan pembiayaan oleh BPJS Kesehatan,” paparnya.