JAKARTA (IndependensI.com) – Jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meregang nyawa akibat kelelahan bertugas mengawal jalannya Pemilu 2019 terus bertambah. Hingga Kamis (25/4/2019) petang, tercatat ada 225 KPPS meninggal dunia saat bertugas maupun usai pelaksanaan Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengungkapkan hingga pukul 18.00 WIB, sudah ada 1.695 KPPS yang tertimpa musibah. “Jumlah tersebut terdiri atas 225 KPPS yang wafat dan 1.470 KPPS yang jatuh sakit,” ujar Viryan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4) malam.
Namun, saat dikonfirmasi kembali apakah data itu merupakan data tambahan secara langsung atau berdasarkan data yang baru masuk, Viryan belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sebab, sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga Rabu (24/4) sore, jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia mencapai 144 orang dan yang sakit sebanyak 883 orang. Sehingga jumlah total penyelenggara pemilu yang terkena musibah sebanyak 1.027 orang.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Ujo, Ahmad Muzani, mengkritisi sikap pemerintah yang sempat tidak memberikan respons atas pengajuan asuransi untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). BPN menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya ratusan KPPS saat bertugas dalam Pemilu 2019.
Pada Kamis, sejumlah sekjen parpol koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga Uno, berkunjung ke Kantor KPU. Mereka antara lain Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Edy Soeparno, Sekjen PKS Mustafa Kamal dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Selain beraudiensi terkait rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019, mereka juga membahas pelaksanaan pemilu. “KPU telah menjelaskan kepada kami bahwa sudah mengurangi beban TPS yang tadinya maksimal 500 orang menjadi maksimal 300 orang. Kemudian sudah ada upaya untuk mengajukan asuransi bagi setiap penyelenggara KPU. Namun, pengajuan tersebut tidak mendapatkan respons baik sehingga hal itu tentu saja kami sayangkan,” ujar Muzani kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Semestinya, kata dia, pemerintah merespons pengajuan asuransi itu. Sebab, penyelenggara pemilu di lapangan berhak mendapatkan perlindungan risiko akibat beratnya penyelenggaraan proses pemilu. “Maka kami menyampaikan duka cita bela sungkawa simpati yang teramat besar atas banyaknya penyelenggara pemilihan umum di berbagai tingkat yang meninggal dunia akibat berbagai macam sebab,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, kondisi ini menjadi catatan bagi BPN. Ke depannya, BPN menyarankan pemilu ke depan tidak membebani banyak pihak.