JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mematikan sementara beberapa fitur di media sosial, hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aksi 22 Mei, agar masyarakat tidak semakin terprovokasi. Cara ini dinilai efektif meredam hoaks.
“Efektif. Mengapa? Karena kalau kita menerima, katakanlah pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video. Mana yang paling cepat menyentuh emosi kita, video kan. Video tanpa teks dilahap saja,” kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Karenanya, masih kata dia, pihaknya masih belum mengetahui sampai kapan pembatasan fitur tersebut. Semua dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif.
“Tunggu kondusif. Yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak masukan dari pihak keamanan. Dari sisi intelijen, dari sisi Polri, dari sisi TNI, utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan buka. Akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri,” ucap Rudiantara.
Dia pun menegaskan, ini ada landasan hukumnya. Yatu UU ITE Pasal 40. “UU ITE pasal 40 di situ jelas pemerintah, jelas pemerintah mempunyai kewajiban,”imbuhnya. (dan)