Independensi.com – Para negarawan sejati mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menyudahi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dimohonkan Pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang.
Putusan MK Kamis 27 Juni 2019 malam menolak permohonan Pemohon karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sesuai Undang-undang putusan itu final dan mengikat. Artinya MK mengukuhkan penetapan KPU bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Terhadap putusan MK tersebut, Prabowo-Sandi langsung menyatakan menghormatinya, walaupun dengan perasaan kecewa, akan tetapi Prabowo sebagai negarawan mengajak semua pihak untuk menghormati putusan yang final dan mengikat tersebut.
Melalui sidang MK yang terbuka kepada seluruh masyarakat melalui televise, secara cermat majelis “menguliti” tuntas apa yang dimohonkan Paslon 02 mulai dari masalah kecil termasuk kebijakan Pemerintah untuk kesejahteraan seolah dianggap sebagai “sarana” memenangkannya. Artinya, rakyat dapat menilai apalagi tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dengan Putusan MK tersebut pantas dihormati tidak hanya Prabowo-Sandi, semua pihak terutama para pendukung, simpatisan dan relawan Paslon 02 karena tidak ada yang ditututp-tutupi atau dilewatkan, putusan itu pantas dihormati.
Memang Prabowo tidak menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi-Ma’ruf Amin, bukan berarti menolak putusan tersebut serta tidak mengakui kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Sebagai negarawan sejati dan kesatria yang taat kepada Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, walau dengan rasa kecewa Prabowo tidak menghendaki masyarakat tetap terpolarisasi dan ia mencalonkan diri adalah untuk nusa dan bangsa, kalau belum tercapai tentu dia tidak menginginkan penderitaan bagi bangsanya. Untuk itulah kita berharap pertemuan Jokowi-Prabowo dapat sesegera mungkin dapat dilakukan untuk bersilaturahmi.
Sebagai negarawan, walaupun permohonannya ditolak MK, Prabowo tetap menunjukkan kecintaannya terhadap negra dan masyarakat Indonesia sehingga dia menyebutkan bahwa perjuangan tidak berakhir. Soal kekecewaan adalah wajar dan manusiawi. Tetapi Prabowo sebagai putra terbaik di Pilpres 2019 ini juga bertanggungjawab akan kenyamanan masyarakat pasca Pilpres serta kelanjutan pembangunan nasional ke depan.
Untuk kepentingan nusa dan bangsa itulah hendaknya kedua tokoh nasional tersebut merajut persaudaraan dengan bersama-sama menatap ke masa depan, dengan melakukan berbagai upaya mengatasi riak-riak yang sudah sempat timbul di tengah masyarakat selama sebelum dan sesudah Pilpres 2019 dan selama 10 bulan seakan mencekam dan menakutkan.
Keduanya juga perlu mengingatkan para pendukungnya masing-masing untuk kembali merajut rasa persaudaraan dengan menghilangkan perbedaan pendapat dan pandangan yang kadangkala melewati batas-batas kewajaran sesama saudara anak bangsa.
Pengalaman bersama selama proses Pilpres 2019 mulai dari persiapan sampai penetapan pemenang serta apa yang terungkap di sidang MK, ternyata banyak yang harus dibenahi dalam penyelenggaran Pilpres. Agar tidak terlang di masa datang, perlu ada perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari Perturan Perundang-undangan dan peranan Prabowo Subianto sangat penting sebagai Ketua Umum Gerindra dan mantan Capres.
Harus diidentifikasi, apa penyebab polarisasi masyarakat yang hampir-hampir terpecah belah, apakah akibat Presidential Treshold yang terlalu tinggi (20 %) yang menyebabkan hanya dua Paslon saja? Apakah jangka waktu kampanye yang terlalu panjang, apakah jumlah partai yang terlalu banyak atau karena Pemilu serentak untuk Pilpres dan Pilleg?
Menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan DPR, sehingga Pilpres-Pilleg 2024 tidak menguras enerji bangsa ini, sehingga Pemilu mampu memberikan suasana kondusif serta benar-benar suasana pesta demokrasi tanpa hujatan, sindiran dan nyinyir.
Menatap masa depan bersama sebagai warga NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam keberagaman Bhinneka Tunggal Ika, harus dihindari rasa “permusuhan”.
Sebagai sesama anak bangsa semua bertanggungjawab melakukan koreksi dan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan UUD Tahun 1945, karena konstitusi kita tidak mengenal apa yang disebut oposisi, oleh karenanya tidak masalah semua partai diikutkan dalam pemerintahan baik pendukung atau tidak sepanjang tidak mengurangi hak prerogatif Presiden, yang kesemuanya ditujukan dalam upaya menatap masa depan bersama yang lebih baik dan sejahtera. (Bch)