Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan jaksa sebagai penuntut umum dalam tugas, filosopinya adalah seorang arsitek hukum, bukan tukang atau pekerja hukum.
“Ketika jaksa bertindak hanya sebagai pekerja hukum maka dia tidak ubahnya seperti tukang pos meneruskan pekerjaan penyidik kepada pengadilan,” kata Yudi kepada wartawan dalam acara “Press Gathtering” di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2019) malam.
Oleh karena itu, katanya, sebagai arsitek hukum dan mewakili kepentingan publik, jaksa dalam menangani suatu kasus harus mampu membangun arsitek tentang peristiwa pidana yang dapat membawa kesejahteraan tujuan hukum.
Untuk itu, tuturnya, jika tidak akan mencapai tujuan hukum maka jaksa sebagai penuntut umum harus berani menolak atau minta penyidik mengganti pasal yang diterapkan.
“Atau jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi setelah baca berkas jaksa menilai orang itu tidak bisa dipidana dan ada pelaku yang sebenarnya disembunyikan, maka jaksa juga harus berani menolaknya,” tutur Yudi.
Dikatakannya ketegasan sikap jaksa tersebut supaya bekerjanya hukum ini tidak hanya prosedural justice, tapi sampai kepada yang. namanya substansial justice atau keadilan substantif.
“Itu bisa dilakukan kalau jaksa arsitek hukum dan bukan pekerja atau tukang hukum,” tutur Yudi yang pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Dia sendiri sebagai Kajari Jakarta Timur kini memberi otoritas yang se independen mungkin kepada jajarannya dalam penyelesaian teknis di setiap bidang tanpa mengurangi frofesionalitas.
“Misalnya untuk perkara pidana umum, saya percayakan sepenuhnya penyelesaian teknisnya di tangan jaksa dan Kasi Pidumnya,” ujar Yudi.
Begitupun untuk perkara pidana khusus penyelesaian teknisnya didelegasikan kepada Kasi Pidana Khusus. “Juga bidang Datun untuk memberikan pertimbangan hukum dan advokasi pada proyek-proyek stragetis nasional yang ada di wilayah Jakarta Timur.”
“Kecuali jika ada hal-hal yang trouble atau ada masalah barulah kita diskusikan untuk mencari penyelesaian,” katanya.
Untuk itu sebulan sekali dia memberikan perkuliahan pagi mengenai wawasan dan mengadopsi kemajuan dan perkembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan profesi jaksa.
“Melalui itu saya yakin pedang hukum dari jaksa-jaksa disini akan jauh lebih tajam. Tajam mengakomodasi kepentingan masyarakat, tajam mewujudkan ketertiban masyarakat dan juga tajam dalam menerabas pelaku kejahatan,” ujarnya.(MUJ)