Oleh Edy Mulyadi*
IndepedensI.com – Memang kasihan jadi rakyat di negeri bernama Indonesia. Sudah kesejahteraannya mayoritas masih rendah, tapi mereka harus membayar harga berbagai kebutuhan justru lebih mahal ketimbang rakyat negara lain yang lebih sejahtera. Harga gula pasir, daging sapi, daging ayam, kedelai, jagung, bawang putih, dan lainnya di negeri ini puluhan persen lebih mahal dibandingkan di negeri lain.
Rentetan musibah itu bermula dari tingginya tingkat impor berbagai produk pangan. Salah kaprah kebijakan dari para petinggi negeri, membuat ketergantungan terhadap produk pangan impor seperti terus dipelihara. Maklum, ada aliran fee haram yang amat menggiurkan dari tiap kilogram impor produk pangan ke kantong para pencoleng kebijakan.
Sampai di sini sebetulnya bisa ditebak, gerangan apa dan siapa di balik derita rakyat akkbat tingginya harga komoditas pangan. Yup, ada persengkolan busuk antara penguasa dan pengusaha yang menikmati privilege dari kebijakan ugal-ugalan di sektor perdagangan. Para begal ekonomi ini tergabung dalam kartel yang mencekik rakyat dengan permainan harga.
Contoh terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menduga kartel bawang putih bisa meraup untung Rp12 triliun setahun. Angka ini muncul dengan asumsi kartel bawang putih mengerek harga jual komoditas ini di pasar ke Rp40.000/kg. Padahal di Malaysia yang bawang putihnya juga diimpor dari Cina dan India, harganya cuma Rp23.000/kg.
“Kebutuhan bawang putih kita sekitar 480.000 ton/tahun. 97% dari kebutuhan itu dipasok dari impor. Ada kuat dugaan, kenaikan harga bawang putih selama ini karena permainan para importir yang menahan stok dari tingkat distributor hingga pedagang eceran. Jadi, kalau mereka jual Rp40.000/kg saja, maka omsetnya mencapai Rp19,2 triliun. Di Cina harganya tidak sampai Rp15.000 atau hanya Rp7,2 triliun. Jadi, kartel bawang putih meraup untung sekitar Rp12 triliun,” papar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf kepada awak pers di kantornya.
Bayangkan, Rp12 triliun! Para pengusaha hitam itu meraup Rp12 triliun hanya dari prilaku kartel bawang putih. Sungguh jumlah yang sangat luar biasa. Padahal, di pasar bawang putih sempat menyentuh Rp60.000/kg. Artinya, laba nista yang mereka raup dipastikan makin menggelembung saja.
Selama bertahun-tahun harga sejumlah komoditas pangan menunjukkan tren kenaikan tidak wajar. Akibatnya, rakyat Indonesia harus membayar jauh lebih mahal dibandingkan komoditas serupa di luar negeri. Daging sapi, misalnya, di Indonesia harganya sempat menyentuh Rp150.000/kg. Padahal di Australia dan Malaysia, masing-masing hanya Rp40.000 dan Rp60.000/kg. Di negara-negara Uni Eropa, harga daging kelas premium hanya 3 uero, atau sekitar Rp50.000/kg.
Selain daging sapi, sejumlah komoditas pangan lain yang dikendalikan kelompok kartel adalah ayam, jagung, kedelai, dan bawang merah-bawang putih. Di hampir semua komoditas pangan ini, seolah-olah importir yang terdaftar berjumlah puluhan. Namun berdasarkan penelusuruan KPPU, sejatinya pemain riilnya paling banyak 6-7 saja. Sayangnya KPPU tidak mau mengungkap jati diri para anggota kartel tersebut.
KPPU menduga ada 12 perusahaan ternak ayam yang kegiatan kartel dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya. Mereka mengusasi 90% pasar daging ayam nasional. Lembaga ini mengantongi sejumlah dokumen, termasuk bocoran dari pihak pelapor. Di antaranya, dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, dan keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli.
Sistem kuota vs tarif
Bagaimana mengatasi hal ini? Rizal Ramli, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid punya solusi jitu. Ubah mekanisme impor produk pangan kita dari sistem kuota ke sistem tarif. Sistem kuota inilah yang jadi biang keladi melambungnya harga berbagai produk komoditas pangan selama puluhan tahun belakangan.
Paling tidak sejak 2013 Rizal Ramli gencar menyuarakan agar sistem kuota impor komoditas pangan diganti dengan sistem tarif. Sistem kuota hanya menguntungkan segelintir pemain. Dengan keuntungan yang sangat besar itu, para mafia kuota memberi graitifikasi kepada para pejabat agar mengalokasikan kuota tersebut hanya kepada mereka.
Sistem kuota awalnya untuk mengendalikan arus impor komoditas pangan. Tujuannya untuk melindungi petani dan peternak dalam negeri. Namun pada praktiknya, para penikmat kuota tadi membentuk kartel yang hanya menguntungkan kelompoknya. Mafia kartel ini umumnya terdiri atas 6-7 pengusaha saja.
“Sebaliknya, kebijakan impor lewat skema tarif membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapa pun boleh mengimpor. Ini akan menumbuhkan banyak pemain sehingga persaingan harga lebih fair. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen lokal dengan menerapkan tarif impor tertentu. Negara pun memperoleh pemasukan dari bea masuk,” ungkap Rizal Ramli yang pernah menjadi Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).
Para pelaku kartel membuat seolah-olah importir komoditas pangan tertentu jumlahnya banyak. Padahal, mereka adalah orang-orang yang sama. KPPU menemukan ada enam kelompok pelaku impor bawang putih. Salah satu kelompok itu menguasai 50% impor bawang putih dari Cina ke Indonesia. Itulah sebabnya mereka bisa mengontrol harga sesuai selera.
Soal kartel bawang putih, sebetulnya kali ini bukanlah yang pertama. Pada 2014 KPPU juga pernah mengusut keterlibatan 19 importir bawang putih dalam permainan kartel serupa. Tapi KPPU belum bisa memastikan pemainnya orang yang sama atau berbeda.
Namun terlepas sama atau berbeda pemain, sepanjang sistem kuota impor masih diberlakukan maka praktik kartel tetap akan ada. Jadi, kalau pemerintah memang bermaksud melindungi rakyatnya, maka sudah semestinya sistem kuota diganti dengan sistem tarif.
Dengan langkah sederhana ini, rakyat bisa membayar produk pangan secara wajar. Selain itu, pemerintah juga menerima pemasukan dari bea masuk dan berbagai pajak impor lainnya. Kuncinya; sistem kuota impor dihapus, kartel pun bakal pupus. Mau? (*)
Jakarta, 19 Juni 2017
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)