MAKI Besok Serahkan Data Pendukung Dugaan Kartel Perdagangan CPO kepada KPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengirim surat secara resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan CPO kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) besok atau Selasa (5/4).

“Ini untuk melengkapi laporan sebelumnya melalui email dan memenuhi permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis dan terperinci,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (4/4) malam.

Boyamin menyebutkan MAKI sebelumya telah membuat laporan pengaduan kepada KPPU pada Jumat (1/4) guna memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel atau monopoli terhadap CPO dan minyak goreng.

“Karena menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam tiga bulan terakhir ini,” tuturnya seraya menyebutkan ada dugaan penyebab langka dan mahalnya minyak goreng karena ada sembilan perusahaan besar eskportir CPO mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran.

“Modusnya ke sembilan perusahaan itu diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra,” tuturnya. Kemudian, kata dia, ada satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp1,1 triliun.

“Adapun alur dugaan permainan menghindari PPN 10 persen dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat, yaitu CPO langsung dijual ke luar negeri atau di ekspor tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat,” ujar Boyamin.

Ke sembilan perusahaan, ungkap dia, yaitu PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS dan PT SP. Sedang perusahaan asing pembeli CPO yaitu VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

Boyamin mengatakan terkait gugatan praperadilan MAKI terhadap Menteri Perdagangan hingga kini belum ada jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Belum ada jadwal,” ujar Koordinator MAKI ini yang mempraperadilankan Menteri Perdagangan M Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag karena ingkar janji menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Padahal, kata Boyamin, Menteri Perdagangan sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka dan akan mengumumkan nama tersangka pada 21 Maret 2022.(muj)