BEKASI(IndependensI.com) -Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi, secara politis, sudah disepakati. Pemisahan itu disepakati dalam pertemuan lanjutan antara
Bupati dan Wali Kota Bekasi. Kesepakatan itu diputuskan sejak 2017 dalam suatu pertemuan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.
Dalam acara itu, ikut hadir pejabat penilai dari Direktorat Jendral Keuangan Negara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL). Sekarang tinggal pelaksanaan dan perlu ada kesepahan terkait kepemilikan saham 55:45, ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi baru-baru ini.
Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bekasi membuat surat permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian administrasi, verifikasi aset dan nilai kompensasi terkait pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang selama ini milik bersama dua pemerintahan.
Saat itu, BPKP Provinsi Jawa Barat menetapkan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan. Juga disepakati para pihak menunjuk pihak penilai independen baik penilai pemerintah (DJKN cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat menerangkan bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi, ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi.
“Pemisahan ini agar lebih konsen mengenai pelayanan PDAM ini juga disepakati dipisahkan oleh Bupati Bekasi” ujarnya.
Asisten Ekonomi Pembanguman atau Asada II Pemkab Bekasi, Entah Ismanto, kemarin juga mengakui pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi tinggal pelaksanaan saja. “Sudah ada kesepakatan, tinggal pelaksanaan,” katanya saat peresmian Booster penampungan air di Kota Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (adv/humas/jonder sihotang)