YOGYAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pertanian RI terus berupaya untuk melakukan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kualitas pengelolaannya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita saat membuka acara Pertemuan Apresiasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen PKH Tahun 2019 di DI Yogyakarta yang dihadiri oleh perwakilan Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, dan beberapa Narasumber, Senin (23/9/2019).
“Pertemuan ini bertujuan meningkatkan jumlah dan kualitas pengelolaan PNBP pada Satker/UPT lingkup Ditjen PKH serta mewujudkan akuntabilitas pencatatan PNBP Pemerintah,” ucapnya.
Ketut menjelaskan bahwa tren PNBP dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukan tren positif. Disampaikan pada tahun 2017 PNBP di lingkup unit kerja dan UPT Ditjen PKH menyumbangkan Rp. 71.961.450.560 atau 126.45% dari target Rp. 56.907.689.540, dan kemudian meningkat pada tahun 2018, dimana PNBP menyumbangkan 99.410.440.487 atau 129,75% dari target 76.614.043.000. Pada tahun 2019 ini, PNBP menyumbangkan 91.279.672.818 atau 115% (per bulan Agustus) dari target 79.653.087.000 dari seluruh penerimaan negara.
“Pertumbuhan jumlah inilah yang membuat PNBP menjadi salah satu penerimaan negara yang potensial,” ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut Ketut, diperlukan pencatatan PNBP yang akurat untuk menunjang potensi yang dimiliki oleh Pengelola PNBP serta untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN. Disamping capaian-capaian yang cukup membanggakan tersebut, Ketut memberikan catatan terkait pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/ 2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP Oleh Bendahara Penerimaan yang mewajibkan penyetoran PNBP dilakukan selambat-lambatnya 1 kali 24 jam (satu hari kerja).
Dikatakannya bahwa PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah berdasarkan dengan perintah UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP 35 Tahun 2016 atau penunjukkan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut.
PNBP yang telah dipungut atau ditagih harus disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP per periode laporan.
Untuk Satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta berkualitas pada Satker/UPT lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan” pungkasnya.