Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (foto kiri) saat melakukan Konfrensi Pers di Mapolres Gresik

Polres Gresik Amankan Puluhan Satwa Dilindungi Yang Hendak Diperdagangkan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sejumlah burung yang masuk kategori satwa dilindungi, baik untuk diperjualbelikan maupun yang dipelihara. Diamankan Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur, dari tangan Dani Agus Saputra (31) warga asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Total ada 13 burung dilindungi yang disita polisi, diantaranya 5 ekor merak hijau, 6 ekor burung takur api dan 2 ekor burung tangkar Uli yang habitatnya berasal dari daerah Sumatra.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo burung-burung itu merupakan satwa langka yang mulai terancam keberadaannya sehingga sangat jarang dijumpai. “Tersangka memelihara burung yang dilindungi itu sejak bertelur, lalu ditetaskan sendiri dengan menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di rumah mertuanya,” katanya, Selasa (8/10).

“Saat kami mengamankan barang bukti burung tersebut, oleh tersangka disimpan di rumah mertuanya. Tersangka diamankan karena selama ini populasi burung yang dilindungi itu terus menyusut jumlahnya. Akibat rusaknya habitat serta perburuan liar untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Di tambahkan Kapolres, langkah ini dilakukan untuk menghindari kepunahan satwa yang masuk kategori dilindungi. Apalagi, pemerintah telah menetapkan satwa yang dilindungi melalui Permen LHK nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM. 1/12/2018.

Selain Dani Agus Saputra, masih ada tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan berinisial D. Karena, D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik untuk diperjual belikan,” tuturnya.

“Satwa dilindungi itu, berhasil kami amankan saat kita lakuka penggerebekan dilokasi tempat disimpannya burung tepatnya di daerah Menganti Gresik,” tegasnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, harga satu ekor burung merak hijau bisa mencapai Rp 25 juta. Sedangkan, untuk seekor burung takar api berharga Rp 1 juta dan burung tangkar uli harganya mencapai Rp 1,5 juta perekor,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah II Jawa Timur Wiwid Widodo menyatakan perdagangan satwa burung yang dilindungi marak terjadi.  “Untuk satwa dilindungi yang berhasil diamankan aparat Polres Gresik ini, akan segera kami rehabilitasi dan kita periksa kondisinya,” ucapnya.

Hal itu, kami lakukan untuk mengidentifikasi apakah burung-burung itu berpotensi membawa bibit penyakit apa tidak. Jika sudah melewati proses itu, maka akan dikeluarkan surat keterangan resmi untuk proses pelepasan kembali dihabitat aslinya,” pungkasnya. (Mor)