Kajari Kota Bengkulu Emilwan Ridwan dengan latar belakang barang-bukti kendaraan roda dua

Kejari Kota Bengkulu Dapat Penambahan Kendaraan Operasional Hasil Rampasan Negara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu kembali akan mendapatkan penambahan kendaraan operasional roda empat dan roda dua yang berasal dari barang-bukti hasil rampasan negara.

Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Bengkulu sebelumnya telah menyetujui usulan pemanfaatan barang-bukti kendaraan hasil rampasan negara untuk digunakan Kejari Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan jumlah barang-bukti kendaraan yang sudah disetujui untuk digunakan pihaknya sebanyak enam unit kendaraan

“Terdiri satu unit kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua,” kata Emilwan kepada Independensi.com, Jumat (18/10/2019).

Emilwan mengakui ke enam unit kendaraan tersebut seluruhnya merupakan-barang-bukti dari perkara tindak pidana umum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Nantinya satu unit kendaraan roda empat dimanfaatkan untuk mengantar barang-bukti dan lima unit kendaraan roda dua digunakan mengirim surat-surat dan keperluan lainnya,” ucap Emil demikian biasa dia disapa.

Dikatakan Emil dengan adanya pemanfaatan barang-bukti hasil rampasan negara tentunya ikut meringankan beban negara.

“Karena negara tidak dibebani lagi menyediakan kendaraan kepada kami untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi Kejari Kota Bengkulu,” ucap Emil.

Selain itu pihaknya terbantu dengan adanya penambahan kendaraan. “Terutama untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ucap mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset Kejagung ini.

Emil mengakui sebelumnya Kejari Kota Bengkulu pada Juli 2019 telah mendapat bantuan satu unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan.

“Jadi ini adalah untuk yang keduanya kalinya kami akan terima. Dan itu patut kami syukuri,” ujarnya.(MUJ)