Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar

Pakar: Pemerintah Tidak Punya Alasan Tidak Beri SKT Bagi FPI

Loading

Jakarta (Independensi.com) Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak memberi surat keputusan terdaftar atau SKT sebagai organisasi masyarakat bagi Front Pembela Islam (PFI).

Abdul Fickar beralasan setiap orang maupun kelompok organisasi masyakarat atau ormas berhak dan memiliki kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran.

“Karena semua itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi pasal 28 UUD 1945. Begitupun izin pendaftaran bagi ormas PFI,” katanya kepada Independensi.com, Minggu (01/12/2019) menanggapi kisruh soal perpanjangan SKT bagi PFI dari pemerintah.

Dia menegaskannya hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat adalah termasuk hak asasi yang tidak bisa dinafikan dengan alasan apapun. Sedang aturan pendaftaran hanyalah sekedar aturan administrasi.

“Sehingga tidak boleh seorang Mendagri menjadi seolah olah Raja yang bisa melarang ini itu atas kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan hak berpendapat dan berorganisasi,”
tuturnya.

Disebutkan juga Abdul Fickar, kalau Menteri hanya kekuasaan administratif yang diberikan oleh rakyat melalui presiden yang dipilih rakyat.

“Jadi menteri atau regulasinya tidak boleh lebih tinggi dari Konstitusi. Jika itu dilakukan maka negara ini kembali ke zaman kegelapan zaman otiritarianisme,” ucapnya.

Dia pun berharap para menteri tidak lagi mengawasi rakyatnya sendiri. “Apalagi dengan kacamata politik,” katanya seraya menegaskan masalah pengawasan ormas termasuk FPI dengan segala aktivitasnya dilakukan oleh hukum.

“Jadi siapa yang mengawasi gerak gerik dari ormas yang bertentangan dengan Pancasila, maka hukumlah yang akan menyelesaikannya. Karena itu konsekwensi kita memilih sebagai negara demokrasi,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(MUJ)