JAKARTA (Independensi.com)
Kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson bekas yang menghebohkan karena diangkut pesawat baru Garuda Airbus 1330-900 Neo dari Paris, Prancis kini memasuki babak baru.
Pasalnya pihak Kejaksaan selaku penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan tersebut dari penyidik Ditjen Bea Cukai.
Tapi bukan Kejaksaan Agung yang menerima SPDP tetapi Kejaksaan Tinggi Banten seperti disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/12/2019)
“Kejati Banten. SPDP nya di Kejati Banten. Karena terjadinya (penyelundupan) di wilayah hukum Banten,” kata Burhanuddin
Namun belum diketahui apakah dalam SPDP yang diterima Kejati Banten sudah tercantum nama tersangka yang menyelundupkan moge Harley Davidson
Hanya saja Menteri BUMN Erick Thohir saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Kamis (05/12/2019) menyebut inisial AA yang mengarah kepada nama Dirut PT Garuda Ari Askhara yang kemudian dicopot, sebagai pemilik moge selundupan dari Prancis.
Dalam laporan yang diterima Erick dari komite audit, diketahui Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.
Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Erick juga menyebut Iwan Juniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia membantu mengurus proses kargo pengiriman.
“Ini yang sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN. Bukan hanya individu-individu,” kata Erick.(muj)