JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DPKB) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa dalam kasus tersebut adalah dua oknum karyawan BUMN tersebut yaitu IS selaku Asisten Manager Pemasaran dan FIEF selaku Kepala Sub Bidang Pemasaran kepada Kantor Pusat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto kepada Independensi.com di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Kamis (09/01/2020) mengatakan pihaknya belum tahu apakah akan ada tersangka baru atau tidak dari kasus tersebut.
“Tapi kalau ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, ya tidak menutup kemungkinan ada. Nanti kita lihat dari perkembangan persidangan kedua terdakwa, “ ucap Siswanto usai menghadiri acara pelantikan pejabat baru di lingkungan Kejati DKI Jakarta.
Dia menambahkan kalau kasus di PT DP Kodja Bahari adalah merupakan kasus lama yang penanganannya dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua karyawan PT DP Kodja Bahari tersebut seperti pernah dirilis Puspenkum Kejaksaan Agung terjadi pada tahun 2012 hingga 2017.
Hal itu terkait pelaporan atas “Working Order” dan atas biaya jasa pekerjaan, jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk setiap kapal yang menggunakan jasa PT DP Kodja Bahari.
Masalahnya terhadap kedua kegiatan untuk 11 unit armada kapal tidak dilaporkan tersangka IS selaku asisten manager pemasaran dan FIEF selaku Kasubid Pemasaran kepada Kantor Pusat PT DP Kodja Bahari.
Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atau PT DP Kodja Bahari sebesar Rp15 miliar. Keduanya pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)