Agus Saputra: Pasca Divonis Bebas Prof Antara Harus Kembali Jabat Rektor Unud

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pasca putusan bebas mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar pada Kamis (22/2) lalu. Maka dengan demikian posisi jabatan Rektor sejatinya harus kembali diembannya sesuai dengan butir ke 10 amar putusan 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps yang dibacakan majelis hakim.

‘Amar putusan pada poin 10 yaitu Memulihkan hak terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Agus Saputra SH, MH. dalam pesan WhatsAppnya, Senin (26/2/2024).

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi, namun pihaknya akan tetap mengikuti proses selanjutnya.

“Kami sebagai penasehat hukum sangat senang dan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dengan keyakinannya sepakat dengan pembelaan penasehat hukum untuk membebaskan terdakwa. Kami penasehat hukum tidak heran terhadap putusan tersebut, karena memangnya harus begitu. Tidak terdapat kesalahan pada diri terdakwa,” kata Agus.

Sementara itu Pengacara Gede Pasek Suardika (GPS) dalam akun tiktoknya @g_paseksuardika menegaskan bahwa meskipun kasus ini masih belum in craht karena masih ada kasasi JPU, namun hendaknya kita semua harus berpedoman pada asas sas praduga tak bersalah atau ‘presumption of inocence’.

“Artinya klien kami Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., harus dipulihkan kembali hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebab awalnya jabatan yang diembannya berdasarkan ‘Election’ atau melalui mekanisme pemilihan dan bukan ‘direction’ atau jabatan yang ditunjuk kepadanya,” kata GPS.

Dengan demikian sudah sepantasnya klien kami kembali memangku jabatannya kembali karena sudah dilaluinya mekanisme pembuktian di persidangan dan menyatakan klien kami Tidak Bersalah,” pungkas GPS. (hd)