JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional antara lain untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
“Poin penting dari aturan itu adalah Presiden meminta para Menteri Kabinet Kerja, termasuk Jaksa Agung untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata Burhanuddin seusai menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil disela-sela acara Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, perjanjian yang telah ditandatangani keduabelah pihak adalah sebagai bagian dari wujud komitmen untuk merealisasikan beberapa tujuan strategis.
Antara lain, tuturnya, untuk menjadi landasan bagi Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan terkait pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. “Kemudian untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis di bidang tersebut,” ucapnya.
Dikatakan juga Burhanuddin walau Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan. “Tapi kejaksaan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah.”
Disebutkannya pengamanan itu melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif yang dilaksanakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan saat ini akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah.
“Karena JPN mempunyai kewenangan memberi pertimbangan hukum di bidang Datun atas permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat, daerah, maupun BUMN dan BUMD,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Keberadaaan JPN pun, tutur Jaksa Agung, juga memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Kementerian ATR/BPN baik selaku tergugat maupun penggugat.
“Serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang. Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan dari Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Tujuan dari Nota Kesepakatan ini, kata dia, adalah dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama pada Bidang Pembinaan, bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Karena itu ruang lingkup nota kesepakatan yang dibuat akan meliputi pemberian dukungan data dan informasi serta penegakan hukum di bidang agraria atau pertanahan,” ucapnya.(muj)