Denpasar (independensi.com) -Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media cetak dan media online tentang pemberitaan 2 (dua) orang markus yang diciduk oleh Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali), dimana salah satu orang yang dimaksud adalah Klien Kami (Muhamad Ridwan). Oleh karena itu, untuk dan atas nama klien kami yang bernama Muhamad Ridwan, ijinkanlah kami untuk menyampaikan Hak Jawab Klien Kami yang diatur sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk melakukan klarifikasi dan penyeimbangan terhadap pemberitaan yang ada.
“Adapun hak jawab tersebut adalah sebagai berikut, Bahwa berdasarkan keterangan dari klien kami, klien kami sama sekali tidak ada maksud untuk menguasai uang dari Pelapor Made Mahardika, maupun meyakinkan Made Mahardika untuk meloloskan Made Mahardika dari jeratan hukum, apalagi melakukan pengancaman terhadap Made Mahardika sebagaimana yang diberitakan dalam pemberitaan sebelumnya.
Semua keterangan klien kami tersebut telah klien kami sampaikan dalam Berita Acara Peneriksaan (BAP) secara kooperatif dan terus terang, namun secara rinci klien kami tidak menyampaikan dalam hak jawab ini karena khawatir akan mengganggu proses penyidikan,” kata I Made Somya dari Kantor Pengacara The Somya International Law Office di Denpasar, Minggu (22/10/2017).
Seperti diberitakan, Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seseorang bernama I Made Mahardika (38) hingga mencapai Rp 6,6 miliar. Menurut dugaan, pelaku mendekati korban yang memiliki kasus di Polda Bali dan mengaku sebagai “markus” yang memiliki bekingan Jenderal di Mabes Polri.
“Masih terlalu dini untuk mempersangkakan Klien kami sebagai ‘Markus’ sebab materi-materi dalam BAP maupun keterangan-keterangan yang telah disampaikan masihlah dalam proses penyidikan. Kami berharap setiap orang menghormati asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Innocence bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap- ditahan, dituntut atau dihadapkan di Depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” terang Somya.
Meskipun, lanjut Somya, Bahwa secara materi hukumnya Klien Kami telah secara kooperatif dan terbuka tanpa menutup-nutpi serta berterus-terang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk berupaya membantu Penyidik Polda Bali dalam mengusut tuntas kasus ini. Namun kami menyadari bahwa dalam kasus yang terkait dengan mafia hukum, sangat jarang kasus tersebut tuntas pada ‘Oknum’ aparat penegak hukumnya, sehingga kami mengkhawatirkan kasus ini hanya akan ‘mengkrucutkan’ pada yang dianggap makelar kasusnya saja dan akhirnya ‘menumbalkan’klien kami saja tanpa mampu menyentuh Oknum yang menjadi aktor Mafia Hukum yang sebenarnya.
“Bahwa oleh karena dalam pemberitaan Klien kami disebut sebagai Makelar Kasus, maka perlu diingat bahwa dalam dunia mafia peradilan, posisi makelar kasus hanyalah perantara bahwa pihak yang memesan dengan oknum yang memiliki kewenangan, sehingga ada pihak lain yang seharusnya diungkap serius oleh penyidik Polda Bali dengan menyebut klien kami sebagai markus, agar penyelesaian kasus makelar kasus ini menjadi utuh dan tuntas dengan sebenar-benarnya,” tuturnya.
Untuk itu menurutnya, Justru tantangan saat ini ada pada pihak Penyidik Polda Bali apakah benar-benar mengusut tuntas kasus ‘Mafia Hukum’ini tanpa terhenti pada Kliennya saja atau justru akhirnya ‘Menumbalkan’ Kliennya saja tanpa menyentuh oknum yang menjadi mafia hukum sebenarnya. (hd)