Kejati Kalbar Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN ke Rutan

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengawali tahun 2022 langsung tancap gas dengan mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018-2020 pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kasus tersebut Kejati Kalimantan Barat juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu B dan menjebloskannya ke dalam Rutan Kelas IIA Pontianak seusai menjalani pemeriksaan di Kejati, Rabu (26/1)

“Tersangka dari pihak swasta atau perorangan dan kita tahan dengan  pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi kepada Independensi.com, Rabu (26/1).

Masyhudi menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Dia mengungkapkan sebelumnya dalam jumpa pers kalau kasus tersebut sudah disidik Tim Jaksa penyidik pidana Khusus sejak awal Januari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.

Dikatakannya dalam tahap penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh tersangka yaitu sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN.


“Namun dengan harga melebihi yang ditentukan pemilik tanah maupun nilai pasar. Sehingga diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,319 miliar,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Dia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Karena itu
penyidikan tidak hanya berhenti kepada tersangka B saja. Tapi masih akan terus berlangsung dan kemungkinan masih akan berkembang.”

Namun yang pasti, tegas Masyhudi, kasus tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak jika penyidikan telah selesai.

Adapun tersangka B disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)