Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Giliran Sita Tanah Aset Tersangka Heru Hidayat di Kaltim

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus giliran menyita dan memasang plang penyitaan di sebagian tanah aset Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Tanah yang dipasangi tanda atau plang penyitaan milik tersangka HH berada di Kalimantan Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (03/04/2020) malam.



Namun Hari tidak merinci dimana lokasi tanah aset dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk ini yang telah dipasangi plang penyitaan sejak Jumat.

Sebelumnya pada Rabu (01/04/2020) tim penyidik  kembali menyita dan
memasang plang penyitaan di 340 persil tanah bersertifikat HGB milik Benny Tjokrosaputro tersangka lain kasus Jiwasraya.

Pemasangan plang penyitaan tersebut seizin Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tanggal 9 Maret 2020.

Adapun tanah aset Benny Tjokro yang disita masing-masing 196 HGB atas nama PT. Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma.

Hari menyebutkan juga tim penyidik, Jumat (03/04/2020) kembali memeriksa ulang sejumlah saksi untuk tiga tersangka yaitu HH, HP dan SYH dari PT Asuransi Jiwasraya.

“Pemeriksaan tersebut untuk memenuhi petunjuk penuntut umum karena berkas ketiga tersangka dinilai belum lengkap,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Selain itu, tutur Hari, keterangan para saksi sekaligus untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Edhie Setiyo Pramono (PT Milenium Aset Managemen), Rina Mariatna (Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya) dan Go Adi Yanto (Direktur Utama PT. Cahaya Adi Sukses Hutama).

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga tersangka dari PT Asuransi Jiwasraya

Ketiganya yaitu tersangka HR (Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama), HP (Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan) dan SYM (Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu BT (Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional), HH (Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan JHT ( Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra).(muj)