JAKARTA (Independensi.com)
Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China, Selasa (28/7).
Informasi diperoleh wartawan, Heru Pambudi datang ke Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, sehingga luput dari perhatian wartawan.
Sebelumnya Heru dikabarkan akan diperiksa pada Senin (27/7) seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Kamis (23/7) malam, setelah pada Senin (20/7) lalu tidak memenuhi panggilan Kejagung.
Namun orang nomor satu di Bea dan Cukai ini ternyata tidak muncul pada Senin (27/7) dan baru diketahui hadir pada hari ini.
Hari sebelumnya menyebutkan pemeriksaan terhadap Heru Pambudi untuk memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dari yang bersangkutan, dan bagaimana mekanisme importasi Tekstil.
Selain itu, tuturnya, tim penyidik ingin mengetahui alur impor tekstil dari China seperti apa. “Apa saja kewenangan Bea Cukai terhadap pelaksanaan importasi tekstil itu. Untuk memastikan diduga barang itu berasal dari China masuk ke Batam, yang dibilang katanya berasal dari India,” tuturnya.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Batam.
Ke empatnya pun telah ditahan, dengan yang terakhir ditahan tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam pada Senin (20/7) malam.
Sedang tiga lainnya yaiti Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 Juni 2020 malam.
Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)