JAKARTA (Independensi.com) Jaksa Fedrik Adhar salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) dua oknum anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan meninggal dunia, Minggu (17/8) pagi.
Belum diketahui apa penyebab jaksa yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia setelah dikabarkan sempat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarman saat dikonfirmasi Independensi.com, Minggu (17/8) membenarkan kalau jaksa Fedrik yang menjabat Kasubsi Penuntutan pada Kejari Jakut meninggal dunia.
“Benar mas (meninggal dunia) hari ini. Mohon doanya,” kata Made secara singkat melalui WhatsAp tanpa menjelaskan penyebab meninggalnya almarhum.
Ditambahkan Made almarhum Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang Bintaro pada hari ini.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui Grup WA Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mengumumkan meninggalnya almarhum di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun Hari pun tidak menyebutkan riwayat penyakit dari almarhum sampai meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Pondok Indah.
Nama jaksa Fedrik Adhar mencuat setelah bersama anggota Tim JPU lainnya menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing hanya satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut sempat mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Selain ringan juga dalam pertimbangannya Tim JPU menyebutkan kalau perbuatan yang dilakukan Rahmat menyiram air keras yang mengenai mata Novel tidak disengaja.
Karena menurut tim JPU pada awalnya air keras tersebut diarahkan ke badan dan dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada Novel.
“Tapi di luar dugaan mengenai mata Novel sehingga tidak memenuhi unsur dakwaan primair soal penganiayaan berat dari pasal 355 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primarir,” tutur tim JPU.
Adapun kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir oleh Tim JPU hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 352 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Djuyamto dalam putusannya, Kamis (16/7) sependapat dengan tuntutan jaksa.
Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat yaitu terhadap Rahmat Kadir dua tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.(muj)