Rosita Siagiaan kuasa hukum 23 pedagang Plaza Ruko Pondokgede Bekasi saat menyampaikan penjelasan terkait ulah pengembang yang merugikan pedagang. (jonder)

Merasa Dirugikan: Puluhan Pemilik Toko Plaza Ruko Pondokgede Bekasi Mengadu

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 23 pemilik toko di Plaza Ruko Pondokgede Kota Bekasi, Jawa Barat melaporkan ulah pengembang yang menutup toko mereka pakai triplek. Penutupan dilakukan sepihak pada saat toko tutup bertepatan hari HUT Kemerdekaan RI ke 75 pada tanggal 17 Agustus 2020.

Atas ulah pengembang pengelola Plaza Ruko Pondokgede itu, ke 23 pemilik tersebut lewat kuasa hukumnya Rosita Siagian SH dari Firma Hukum (Law Firm) Ny Rosita/Samuel Siagian dan rekan, mengadukan ke Pemkot Bekasi/Wali Kota, Kapolres, Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Laporan itu juga ditujukan ke Kapolsek Pondokgede dan PT Budi Kencana Megah Jaya cq Donny Yayah sebagai General Manager pengelola.

Rosita Siagian sebagai kuasa hukum 23 pemilik ruko sekaligus juga sebagai pemilik toko di blok A/36, dalam keterangannya kepada pers, Rabu (26/8/2020) menjelaskan, bahwa tindakan pengembang sangat merugikan mereka karena saat ini tokonya tidak dapat digunakan lagi.

Rosita menyebut, bahwa kilennya adalah pemilik sah ruko di Plaza Ruko Pondokgede Bekasi. Roku itu mereka beli dengan cara mencicil sejak 1992, dan sudah lunas. Dalam jual beli hanya diikat dengan Perikatan Jual Beli (PJB). Namun setelah lunas, semestinya PJB ditindaklanjuti dengan akta jual beli (AJB) untuk dibuatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun lanjut Rosita mewakili ke 23 pemilik ruko tersebut, hingga saat ini kelanjutan akta jual beli yang dijanjikan pengembang PT Budi Kencana Megah Jayw (BKMJ), tidak ada realisinya.

Belakangan, pihak pengembang melalui General Manager Donny Yahya, kepada pemilik ruko meminta uang dengan alasan perpanjangan pemanfaatan roku. Padahal, ruko itu sudah menjadi milik mereka dengan bukti-bukti pengikatan jual beli (PJB) dan hak pakai (HP).

Di Plaza tersebut tambah Rosita, terdapat 214 ruko, dan 23 dari mereka keberatan membayar pungutan seperti diminta pengembang. Dan atas keberatan itulah, pihak pengembang menutup ke 23 ruko kliennya dengan triplek. Padahal, pengembang yang sudah menjual rukonya tidak berkompoten menutup dengan alasan apapun, tegasnya.

Tindakan pengembang itu sangat merugikan ke 23 pemilik ruko, dan saat ini tidak dapat berdagang lagi, sehingga mereka tidak mempunyai penghasilan. Ironisnya tambah Rosita, penutupan dengan triplek ke 23 ruko dilakukan saat hari libur tanggal 17 Agustua 2020 dimana para pedagang saat ini sedang menutup usahanya.

“Penutupan dan tindakan sewenang- wenang inilah yang kami nilai tidak berperikemamusiaan dan merugikan pedagang lemah. Maka itulah ke 23 pemilik ruko mengadukan penderitaannya ke Wali Kota dan Kapolres Bekasi,” kata Rosita. (jonder sihotang)