JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan RI dan PT Pindad menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak di Aula Utama PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8)
Dalam penandatanganan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Sedangkan pihak PT Pindad oleh Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Sabtu (29/8) dalam acara tersebut PT Pindad juga menandatangani kerjasama dengan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) yaitu JAM Pembinaan, JAM Intelijen, JAM Datun dan Kepala Badiklat Kejaksaan
Kerjasama dengan JAM Pembinaan yaitu dalam bidang optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan dengan JAM Intelijen meliputi bidang pengamnan pembangunan strategus dan pelacakan aset.
Sedang dengan JAM Datun menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara, serta dengan Badan Diklat Kejaksaan dalam bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Hari menyebutkan Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan Wakil Jaksa Agung mengatakan setiap kali dibuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan banyak pihak tentunya dilatarbelakangi dan didorong kesadaran untuk membangun kemajuan bersama.
“Terlebih untuk turut berkontribusi memastikan keberhasilan PT Pindad melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan. Serta untuk mendukung pembangunan nasional, serta secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara,” ucapnya.
Selain itu, tutur dia, terutama sekali dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi PT Pindad.
Sedangkan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman diharapkan kerjasama antara PT Pindad dan Kejaksaan dapat membawa manfaat. “Prinsipnya tentu saling menguntungkan kedua belah pihak,” tuturnya.
Secara teknis, sinergitas hubungan kerja sama serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman antara Kejaksaan dan PT Pindad yaitu:
Pertama, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi PT Pindad, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pindad.
Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan penelusuran aset. Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan PT Pindad, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran, dan tepat guna. Disamping kerja sama terkait penelusuran aset yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi .
Ketiga, pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing pihak akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam bertukar data, informasi, atau konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT Pindad.
Keempat, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Pindad. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset PT Pindad.
Kelima, pemanfaatan produk dan/atau jasa PT Pindad untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Melalui kerja sama ini saya berharap produk dan/atau jasa PT Pindad dapat diberdayagunakan secara optimal, guna menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
Keenam, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum. Terlebih membangun kualitas SDM yang dapat mengoptimalisasikan fungsi dan peran masing-masing lembaga secara sinergis.
Ketujuh, bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.(muj)