Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, saat ini tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
SURABAYA (independensi.com) – Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari dua ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lantai 5 Gedung Sekretariat
Sebanyak 52 bakal calon bupati dan wakil bupati serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota se-Indonesia dan 3 calon gubernur dan wakil gubernur menerima rekomendasi dari Partai Demokrat untuk ikut serta pada Pilkada serentak 2024.