Keberhasilan selama memimpin Kota Bekasi, semuanya dapat dijalani atas dukungan seluruh aparatur menjalankan roda Pemerintahan dan menjaga kondusifitas wilayah
Perjanjian kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 yang memuat aturan perjanjian kinerja, pelaporan hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.