Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penyerahan aset pelayanan air bersih ini tidak dapat ditransaksikan langsung antar BUMD. Alurnya wajib melalui pemerintah daerah selaku Kuasa Pemilik Modal,
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi bersama instansi terkait dan pengelola kawasan industri, terus melakukan pendistribusian air bersih.
Air disediakan Perumda Tirta Bhagasasi, dan didistribusikan menggunakan mobil tangki kerjasama BPBD dan PMI.
Penyaluran air bersih terus dilakukan seiring memasuki puncak musim kemarau,