Kepada pengusaha atau pimpinan perusahaan, diharapkan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, dan meliburkan para pekerja
kepada perusahaan agar bisa menerima pekerja difabel dengan berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga para perusahaan-perusahaan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi