Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana
Pemerintah dan Legislatif terkesan bergerak lamban dalam penyelesaiannya dan di satu sisi para pelaku teroris sudah mengaungkan perang terbuka dengan pihak kepolisian