Rapat Konsolidasi tersebut sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bawaslu didirikan pada 9 April 2008 yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan pemilu secara penuh.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi dengan jumlah DPT sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 akan menjadi contoh yang gemilang dalam integritas, kejujuran, dan transparansi, serta menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang semakin matang.