JAKARTA (IndependensI.com) – Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2017 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sudah seharusnya dilakukan pengaturan yang mewajibkan para pembuat laporan keuangan tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan